Sistem Pelaporan Pelanggaran

Mekanisme yang memungkinkan karyawan, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk melaporkan perilaku tidak etis, penipuan, atau pelanggaran lainnya terhadap kebijakan dan peraturan perusahaan

Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) di PT Alkindo Naratama Tbk merupakan mekanisme yang memungkinkan karyawan, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk melaporkan perilaku tidak etis, penipuan, atau pelanggaran lainnya terhadap kebijakan dan peraturan perusahaan. Perusahaan menyadari bahwa menjaga standar integritas yang tinggi sangat penting untuk membangun kepercayaan di antara para pemangku kepentingan dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Saluran Penyampaian Laporan Pelanggaran

Perseroan menyediakan beberapa saluran pelaporan yang aman dan rahasia:

• E-Form Online

Melalui platform khusus yang dapat diakses di https://pengaduan.alkindo.co.id/ , mempermudah pelapor dalam menyampaikan laporan.

• Email

Alamat email khusus, yaitu aldo_pengaduan@alkindo.co.id, yang dirancang untuk memberikan aksesibilitas kepada semua pelapor.

• Nomor Hotline

knomor yang disediakan khusus untuk dapat dihubungi melalui telepon atau pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.

• Kotak Pengaduan

kotak khusus yang disediakan di beberapa titik yang aman di lingkungan operasional Perseroan, sehingga memudahkan pelapor untuk memberikan pengaduannya melalui surat atau sarana elektronik (CD atau flashdisk), termasuk bukti-bukti pelanggaran.

Saluran-saluran ini dirancang untuk memfasilitasi pelaporan dugaan penipuan, korupsi, pelecehan, atau pelanggaran kebijakan lainnya dengan aman dan mudah.