Komite Nominasi dan Remunerasi

Komitmen penuh pada prinsip tata kelola perusahaan untuk mendorong kinerja unggul dan pertumbuhan berkelanjutan

||

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan salah satu komite yang wajib dibentuk oleh perusahaan publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Komite ini bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memastikan proses nominasi dan penetapan remunerasi dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Keberadaan Komite Nominasi dan Remunerasi bertujuan untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia di tingkat strategis, termasuk evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan pengangkatan anggota Direksi serta Dewan Komisaris yang kompeten dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Susunan Nominasi dan Remunerasi

Jabatan Nama
Ketua Meigi Sonnata Widjaja
Anggota Dermawan Purba
Anggota Andreas Dharmasaputra